Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menerangkan kronologi kejadian versi jaksa Marcos di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013). Ceritanya hampir sama dengan yang disampaikan kepolisian dan korban pelapor. Yang berbeda, hanya soal perdamaian.
Berikut kronologi kejadian versi pihak Kejagung:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Kemudian salah satu karyawan SPBU menegur, hingga terjadi percekcokkan (adu mulut).
c. Selanjutnya jaksa MP ditelepon oleh isterinya. Tidak lama kemudian oknum jaksa MP mendatangi SPBU untuk mencari karyawan SPBU yang terlibat adu mulut dengan isterinya. Di saat bertemu dengan karyawan SPBU tersebut, oknum jaksa MP mengeluarkan pistol mainan atau korek api yang diletakkan di atas meja kantor SPBU dan bukan menodongkannya.
d. Dan setelah kejadian saat itu pun kedua belah pihak telah saling memaafkan dan berdamai atas kejadian tersebut.
Versi berbeda disampaikan pihak SPBU. Leo, manajer SPBU tersebut mengaku usai kejadian, ada salah seorang pengawas yang pingsan. Lalu, karyawan yang menegur istri Marcos ketakutan. Tak ada permintaan maaf, karena itu mereka lapor ke Polsek Serpong.
(mad/nrl)