"Tuntut pengadilan ajalah. Nanti bundaran HI juga saya akui punya bapak. Tuntut ajalah ke pengadilan," kata Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Plaza Bapindo, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2013).
Ahok tetap bersikeras tanah tersebut milik pemerintah DKI. "Punya pemprov," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan hak-haknya mereka, kan pengadilan. Semua orang juga begitu, di pengadilan saja. Dulu waktu kita belum ngapa-ngapain nggak pernah ribut," pungkasnya.
Menurut tim kuasa hukum Yayasan Adam Malik, Ahmad, mereka memiliki akte jual beli, surat pengembalian batas yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan eigendom verponding.
Lahan di Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayuputih, Jakarta Timur, seluas 2,1 hektar diklaim oleh keluarga Gunajaya Malik, cucu dari Adam Malik. Lahan yang disengketakan membentang dari Lapangan Tanah Merah di Jl Perintis Kemerdekaan hingga pemukiman warga yang berada di RT 02,04,05,06, dan 07 di Kelurahan Kayuputih.
Pemilik yayasan mengaku lahan tersebut berdasarkan Girik C342 Blok S. II dan Eigendom Verponding 5725. Sementara itu PT Pulomas Jaya yang menegaskan tanah di Waduk Ria Rio adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Tetapi meskipun membantah, keberadaan Yayasan Adam Malik diakui oleh PT Pulomas Jaya.
Sebelumnya lahan tersebut sempat direncanakan sebagai Emergency Hospital seluas 3 hektar pada tahun 1980. Pengelolaannya diserahkan pada Yayasan Mekarsari sesuai Keputusan Gubernur KDKI no. 935/A/K/BKD.
(bil/mpr)