Ical Jadi Ketum 6 Tahun, Akbar: Aturannya 5 Tahun, Kecuali Ada Hal Penting

Golkar Panas Jelang Rapimnas

Ical Jadi Ketum 6 Tahun, Akbar: Aturannya 5 Tahun, Kecuali Ada Hal Penting

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 14:17 WIB
Jakarta - Ketua Wantim Partai Golkar Akbar Tandjung menanggapi isu bahwa masa jabatan Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) yang akan berlangsung selama 6 tahun bermasalah karena melanggar AD ART partai. Akbar mengatakan, hal itu bisa saja terjadi jika terkait masalah genting.

"Memang ada pendapat begitu, tetapi hal ini juga kalau kita mengacu pada AD ART memang 5 tahun kecuali kalau ada sesuatu yang penting," ujar Akbar usai diskusi FDN & AT Institute dengan tema "Konsep Nusantara dalam Semangat Kemerdekaan NKRI" di Auditorium FDN, Kantor Taman A9, unit C8-C10, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).

Akbar menambahkan hal seperti itu mungkin terjadi seperti pada zaman dia menjabat dari tahun 1999 sampai 2005 yang berarti 6 tahun juga. Lalu, apakah diperlukan Munaslab?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu saya kira bisa bicarakan nanti, enggak ada pikiran-pikiran itu, kalau ada yang mempermasalahkan itu kita akan bicarakan. Kan kita harus menyerap dulu apa dasarnya pendapat-pendapat itu," ujar Akbar yang mengenakan batik nuansa kuning itu.

Sebelumnya, Ketua DPP Golkar Yorrys Raweyai merasa mempermasalahkan masa jabatan ketua umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) yang disebutnya melanggar AD ART partai.

Menurut Yorrys, ada kesalahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang digelar pada Oktober 2009. Setelah menetapkan Ical sebagai ketum, forum tertinggi Golkar itu juga memutuskan akan menggelar kembali Munas pada Oktober 2015. Artinya, periode kepemimpinan Ical adalah selama 6 tahun.

"Setelah terpilih secara aklamasi, lalu ada kesepakatan yang dibuat pada saat itu bahwa Munas berikutnya akan dilaksanakan di 2015, jadi periode 6 tahun. Setelah proses berjalan, ada daerah, elite politik kita yang mengingatkan kita sudah melakukan kesalahan saat itu," kata Yorrys saat berbincang, Selasa (3/9) lalu.

(dha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads