Kejagung Periksa Nurdin Halid di Mabes Polri

Kejagung Periksa Nurdin Halid di Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2004 17:44 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksan Agung (Kejagung) kembali memeriksa koruptor Nurdin Halid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dengan Bulog yang merugikan negara Rp 168 miliar.Nurdin Halid diperiksa di ruang tahanan Mabes Polri oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung yang dipimpin Arnold Angkouw di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/11/2004).Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kedua setelah Senin (1/11/2004)Nurdin juga diperiksa di Mabes Polri dalam kasus yang sama.Pemeriksaan dilakukan untuk menyelesaikan pemberkasan berkas perkara Nurdin Halid sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penuntutan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Soehandojo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nurdin Halid yang dilakukan hari ini."Benar dan kita telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk pemeriksaan Nurdin halid. Dia diperiksa sudah dua kali sejak kemarin untuk melengkapi pemberkasan yang telah ada," ungkap Soehandojo saat ditemui detikcom di ruang kerjanya. Menurut Soehandojo, mengakui perkara Nurin Halid sempat mendeg (berhenti) di Pidsus Kejaksaan Agung. Hal ini dikarenakan terjadinya pergantian tim jaksa penyidik karena ada yang pindah tugas dan meninggal dunia.Soehandojo membatah berkas Nurdin sejak lama sudah siap dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta dalam rangka penuntutan. "Informasi dari mana itu, karena kasus ini baru sekarang diberkaskan. Jadi masih ada proses lagi di pra penuntutan," kata dia.Soehandojo tidak dapat memastikan kapan berkas Nurdin dapat dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk ditingkatkan ke penuntutan. (aan/)


Berita Terkait