"Dengan diterimanya data kerugian negara, akan mempercepat proses penyelesaian kasus Hambalang. Termasuk kapan dilakukan upaya penahanan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/9/2013).
Abraham mengatakan di KPK seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika berkasnya lengkap, akan dilakukan penahanan. Penahanan akan dilakukan dengan lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK resmi mengumumkan kerugian final proyek Hambalang. Jumlahnya Rp 463,6 miliar sama seperti jumlah kerugian negara indikatif dalam audit tahap II.
(fjr/mok)