Perburuan Aset Koruptor di Luar Negeri Terhambat di Central Authority

Perburuan Aset Koruptor di Luar Negeri Terhambat di Central Authority

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 13:53 WIB
Jakarta - Lembaga penegak hukum masih terhambat dalam memburu aset koruptor di luar negeri. Hal tersebut salah satunya karena adanya masalah di tingkat otoritas pusat (central authority) yang menangani hal ini.

"Kemenkum dan HAM sebagai central authority bermasalah," kata Peneliti MTI Jamil Mubarok, dalam diskusi Pengembalian Aset dan Perburuan Koruptor di Luar Negeri, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Menurut Jamil, selama ini kualitas sumber daya alam di bagian otoritas pusat menjadi salah satu hambatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lemahnya kemampuan berbahasa asing dari SDM-nya, selain itu terlalu banyak yang diurus Kemenkum dan HAM, termasuk soal imigrasi dan pemasyarakatan," ujarnya.

Solusi yang ditawarkan adalah pemindahan otoritas pusat dari Kemenkum dan HAM kepada Kejaksaan Agung.

"Solusinya karena otoritas pusat bekerja di saluran penegak hukum. Jadi itu harusnya berada di bidang penegak hukum, dalam hal ini kejasaan," jelasnya.

Akademisi Yusfidli Adhyaksana menambahkan, perbedaan sistem hukum antar negara juga menjadikan pemburuan aset tak berjalan mulus. Serta masih kurangnya pakar dan pengetahuan di bidang ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antar negara.

"Secara khusus ada tiga skill yang dibutuhkan yaitu kemampuan bahasa internasional (tak hanya bahasa inggris), teknik negosiasi, dan praktik peradilan pidana," ungkapnya.

(rna/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads