"Kemenkum dan HAM sebagai central authority bermasalah," kata Peneliti MTI Jamil Mubarok, dalam diskusi Pengembalian Aset dan Perburuan Koruptor di Luar Negeri, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Menurut Jamil, selama ini kualitas sumber daya alam di bagian otoritas pusat menjadi salah satu hambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi yang ditawarkan adalah pemindahan otoritas pusat dari Kemenkum dan HAM kepada Kejaksaan Agung.
"Solusinya karena otoritas pusat bekerja di saluran penegak hukum. Jadi itu harusnya berada di bidang penegak hukum, dalam hal ini kejasaan," jelasnya.
Akademisi Yusfidli Adhyaksana menambahkan, perbedaan sistem hukum antar negara juga menjadikan pemburuan aset tak berjalan mulus. Serta masih kurangnya pakar dan pengetahuan di bidang ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antar negara.
"Secara khusus ada tiga skill yang dibutuhkan yaitu kemampuan bahasa internasional (tak hanya bahasa inggris), teknik negosiasi, dan praktik peradilan pidana," ungkapnya.
(rna/mok)