"Komisi I mengharapkan agar dubes RI di luar negeri adalah figur yang benar-benar pas, harus top kelasnya. Pos dubes jangan diberikan sebagai balas jasa atau kepentingan politik," kata anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya kepada detikcom, Rabu (4/9/2013).
Tantowi mengatakan pemerintah tidak pernah kekurangan stok calon dubes yang mumpuni baik dari Kementerian Luar Negeri, parpol, ataupun kelompok masyarakat. Oleh karenanya politikus Golkar ini berharap nama-nama yang diajukan memenuhui syarat kompetensi yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengalaman tahun lalu itu, menurut Tantowi, membuat banyak anggota Komisi I mempertanyakan makna dari pertimbangan DPR bagi Presiden. Hal ini berujung pada belum jelasnya jadwal uji kepatutan dan kelayakan bagi ke 22 calon dubes yang telah diajukan saat ini.
"Memang ini adalah ranah otoritas Presiden, tapi kalau ada cadubes yang memang tidak kualified baik dari sisi kemampuan diplomasi maupun komunikasi tetap dilantik juga, membuat kerja keras Komisi I menjadi sia-sia," ujarnya.
Mekanisme yang diatur oleh Pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan Pasal 196 Tatib DPR RI, Presiden mengajukan cadubes ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Ini dilakukan karena selain sebagai representasi Presiden dan negara, dubes adalah juga representasi rakyat Indonesia.
Pertimbangan dari DPR dilakukan dalam bentuk penyampaian visi misi dari masing-masing calon di hadapan anggota Komisi I yang membidangi luar negeri. Dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab atau pendalaman. Mekanisme ini dilakukan secara intens dan maraton dari pagi sampai malam dan bersifat tertutup.
(trq/fiq)