"Menolak penyelenggaraan Miss World di Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan etika serta budaya bangsa Indonesia, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, bertentangan dengan pasal kesusilaan dalam KUHP Pasal 281 – 282, bertentangan dengan fatwa MUI No 287 Tahun 2001, bertentangan dengan UU Pornografi," demikian bunyi pernyataan Majelis Ormas Islam Indonesia dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (4/9/2013).
Ada 9 ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam Indonesia, yaitu Persis, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Persatuan Ummat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar, Al Ittihadiyah, Syarikat Islam, Ikadi, Perti dan Wahdah Islamiyah. Setelah melakukan pertemuan, ke semblian organisasi itu memutuskan untuk menolak pelaksanaan kontes kecantikan itu di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) mengancam bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran jika kontes Miss World di Bali tidak segera dibatalkan. Panitia diberi waktu hingga Hari Jumat untuk membubarkan kontes kecantikan itu.
"Saya meminta kepada Saudara-saudara untuk Hari Jumat ke sini lagi dengan membawa masing-masing 10 orang," perintah Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath usai melakukan dialog dengan pihak penyelenggara Miss World di depan MNC Tower, Selasa (3/9/2013).
(trq/fiq)