Eks Anggota DPRD Penampar Wartawan Divonis Percobaan
Selasa, 02 Nov 2004 17:00 WIB
Padang - Ini yang terbaru dari kasus penamparan wartawan oleh mantan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Syahril BB. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa, (2/11/2004), Syahril BB divonis pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap wartawan Media Indonesia Biro Padang, Bonar Harahap.Vonis yang diterima Syahril BB sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchlis, yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Menurut hakim, tindakan Syahril tersebut melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.Dalam vonisnya, ketua majelis hakim Suparno menyebutkan, pada Sabtu (1/5/2004) lalu, Syahril telah menampar kening Bonar satu kali dengan tangannya, sehingga Bonar merasa sakit. Selain menampar, Syahril juga mengancam Bonar dengan kata-kata, "Awas kau, karena kami saya tidak terpilih lagi jadi anggota dewan. Saya ini orang Padang asli. Pokoknya, siapa yang membuat berita saya, akan saya habisi," ujar hakim menirukan Syahril.Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Padang, Syofiardi Bachyul Jb merespon positif keputusan hakim tersebut. "Namun saya menyayangkan mengapa jaksa tidak menggunakan UU Pers untuk menjerat terdakwa. Padahal, tindakan terdakwa dilakukan ketika korban menjalankan tugas jurnalistiknya," ujarnya.Seperti diberitakan, penamparan terhadap Bonar dilakukan Syahril BB di lingkungan PN Padang. Ketika kejadian berlangsung, Syahril adalah terdakwa dalam kasus pemalsuan ijazah persyaratan caleg dan sudah divonis bersalah dan didenda Rp 4 juta. Di samping itu, dia juga tercatat sebagai terdakwa dalam kasus korupsi berjamaah di DPRD Sumbar dan juga sempat divonis dalam kasus pencemaran nama baik.
(nrl/)











































