Parpol Pertanyakan Pembatasan Alat Peraga Kampanye untuk Caleg

Parpol Pertanyakan Pembatasan Alat Peraga Kampanye untuk Caleg

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 21:46 WIB
Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pembatasan alat peraga kampanye bagi calon anggota legislatif disebut sebagai keputusan yang iriasional. Alat peraga adalah salah satu modal caleg untuk lebih dikenal masyarakat.

"Bagaimana KPU sebagai penyelenggara pemilu, yang UU nya mengatur calon terpilih ditetapkan berdasar suara terbanyak, namun membatasi para caleg untuk menggunakan alat peraga sebagai media sosialisasi," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan lewat rilis yang diterima detikcom, Selasa (3/8/2013).

Ferrry mengatakan hal tersebut dengan merujuk pada PKPU No 15/2013 atas perubahan PKPU No 1/2013. Menurut dia, sepertinya KPU kembali menunjukkan sikap 'main-main' dalam penyelenggaraan pemilu legislatif 2014, setelah dua keputusan penting dan strategis seperti penetapan peserta pemilu dan keterwakilan perempuan dianulir begitu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa pertahanan, tanpa sanggahan dan tanpa argumentasi mempertahankannya. Kali ini dalam hal pengaturan kampanye, khususnya yang mengatur dan membedakan partai dengan caleg dalam penggunaan alat peraga, " ujarnya.

Lebih konyolnya lagi, sambungnya, caleg dibatasi pemuatan wajah dalam jenis alat peraga yang biasa digunakan. Ini yang menimbulkan pertanyaan lainnya.

"Bukankah caleg dan partai akan menggunakan alat peraga yang memungkinkan mereka gunakan, ada yang mampu pasang bilboard, ada yang mampu pasang baliho, ada yang mampu buat spanduk, ada yang mampu buat poster, ada yang mampu buat banner, ada yang mampu buat bendera, dan ada yang mampu buat stiker," paparnya.

Ferry meminta agar sosialisasi caleg itu tidak dihambat atau dilarang. "Kalau bicara soal estetika tentu partai dan caleg akan menerapkannya, tapi apakah model iklan KPU tentang Idul Fitri dan spanduk soal pendaftaran pemilih sudah memenuhi kaidah estetika? Dan apakah KPU menerapkan kaidah estetika ketika mengatur alat peraga dalam pilkada-pilkada," kata Ferry mempertanyakan.

Mantan kader Golkar ini meminta KPU tidak perlu merepotkan diri membuat pengaturan yang justru berisi pembatasan dan larangan karena akan bertentangan dengan akal sehat dan norma dasar pemasangan alat peraga di ruang publik yangbsudah ada.

"Terlebih sangat bertentangan dengan norma dalam UU Pemilu bahwa calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Sekali lagi kami mengajak agar KPU tidak mengeluarkan Peraturan yang berlebihan, apalagi irasional. Jadilah Penyelenggara yang disegani dan dihormati peserta Pemilu karena bersikap profesional, fair dan logik," tutur Ferry.



(tfq/tor)


Berita Terkait