"Kami sudah minta kepada teman-teman penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sudah ada itu dijadikan dasar apakah akan dilanjutkan atau tidak," kata wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Bambang mengungkapkan, berdasarkan rapat pimpinan ada kecenderungan untuk melanjutkan kasus pelanggaran kode etik olehh Juniver Girsang itu, bahkan KPK tengah mengkaji membawa kasus itu ke ranah pidana.
"Ada kecendrungan akan didorong, ini akan dilanjutkan lagi. Bahkan ini bukan hanya pelanggaran kode etik, sebenarnya ini ada unsur pidananya," jelas Bambang.
Seperti diketahui kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang pernah bertemu dengan sejumlah saksi untuk persidangan kliennya. Pihak-pihak yang ditemui Juniver adalah mantan bawahan Djoko Susilo di Korlantas Polri.
Dalam persidangan, orang-orang yang ditemui Juniver Girsang itu akhirnya mencabut BAP. Mereka berdalih mendapatkan tekanan dari penyidik KPK saat diperiksa.
(/)










































