Setelah Irjen Djoko, KPK Buka Peluang Pidanakan Juniver Girsang

Setelah Irjen Djoko, KPK Buka Peluang Pidanakan Juniver Girsang

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 20:21 WIB
Setelah Irjen Djoko, KPK Buka Peluang Pidanakan Juniver Girsang
Jakarta - Meskipun telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo masih menyisakan  masalah, yakni soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang. Pihak KPK akan segera menindak lanjuti kasus ini.

"Kami sudah minta kepada teman-teman penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sudah ada itu dijadikan dasar apakah akan dilanjutkan atau tidak," kata wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).

Bambang mengungkapkan, berdasarkan rapat pimpinan ada kecenderungan untuk melanjutkan kasus pelanggaran kode etik olehh Juniver Girsang itu, bahkan KPK tengah mengkaji membawa kasus itu ke ranah pidana.

"Ada kecendrungan akan didorong, ini akan dilanjutkan lagi. Bahkan ini bukan hanya pelanggaran kode etik, sebenarnya ini ada unsur pidananya," jelas Bambang.

Seperti diketahui kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang pernah bertemu dengan sejumlah saksi untuk persidangan kliennya. Pihak-pihak yang ditemui Juniver adalah mantan bawahan Djoko Susilo  di Korlantas Polri.

Dalam persidangan, orang-orang yang ditemui Juniver Girsang itu akhirnya mencabut BAP. Mereka berdalih mendapatkan tekanan dari penyidik KPK saat diperiksa.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini