KPK : Vonis Irjen Djoko Belum Monumental

KPK : Vonis Irjen Djoko Belum Monumental

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 19:44 WIB
KPK : Vonis Irjen Djoko Belum Monumental
Jakarta - KPK sebelumnya berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap Irjen Djoko Susilo menjadi vonis yang monumental. Tapi setelah mengetahui vonis yang dijatuhkan, KPK menganggap majelis hakim belum memberikan putusan yang monumental.

"Kalau sanksi hukumnya belum monumental, tapi kalau konstruksi hukum yang dipakai sudah oke," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).

Hal yang menurut Bambang perlu diapresiasi adalah majelis hakim berani menerapkan pasal TPPU no 15 tahun 2002, sehingga memungkinkan KPK untuk melakukan penyitaan terhadap harta Irjen Djoko yang diperoleh sejak tahun 2003 hingga 2010.

"Ini pertama kali lho dalam penanganan kasus Tipikor dan TPPU," tegas Bambang.

Sementara itu, pihak KPK berbeda pendapat soal sanksi hukum yang dijatuhkan. Dari tuntutan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 M yang diajukan jaksa penuntut umum, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

"KPK berbeda pendapat dengan majelis hakim tentang sanksi hukum yang dijatuhkan," jelasnya.

Selama tujuh hari ini, ย pimpinan KPK akan berdiskusi untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Lembaga antikorupsi itu akan mempelajari amar putusan Irjen Djoko Susilo.

"Pimpinan akan rapat dan berdiskusi untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak," tambah Bambang.

(kha/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads