Irjen Djoko Terbukti Terima Rp 7 M Terkait Proyek BPKB

Sidang Vonis Irjen Djoko

Irjen Djoko Terbukti Terima Rp 7 M Terkait Proyek BPKB

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 19:01 WIB
Irjen Djoko Terbukti Terima Rp 7 M Terkait Proyek BPKB
Jakarta - Hakim tidak hanya membuktikan Irjen Djoko Susilo bersalah dalam kasus Simulator SIM dan pencucian uang. Mantan Kakorlantas itu juga terbukti pernah menerima uang terkait proyek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Fakta hukum itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).

"Terdakwa juga menerima uang Rp 7 miliar terkait pengadaan BPKB dari PT Pura Agung Utama melalui Kompol Legimo," kata hakim anggota Anwar.

Namun persoalan proyek BPKB itu tidak dibahas secara detail oleh majelis. Hanya soal Rp 7 miliar saja yang masuk dalam pertimbangan hakim.

Sebelumnya dalam persidangan terdahulu, Direktur dan petinggi PT Pura Baru Utama dihadirkan sebagai saksi perkara pencucian uang yang diduga terkait dengan Irjen Djoko Susilo. Para saksi kompak mengakui pernah ada perintah dari Irjen Djoko untuk mengirimkan uang.

Kepala Unit Produksi PT Pura Mariadi dalam kesaksiannya di PN Tipikor Jakarta, Selasa (18/6/2013), mengatakan pada 2009 dia pernah dipanggil oleh Irjen Djoko yang saat itu menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polda Metro.

"Saat itu Pak Dirlantas meminta uang," kata Mariadi.

PT Pura merupakan rekanan dalam proyek STNK/BPKB sejak tahun 2001. Jika tidak memenangi dua proyek itu, setidaknya satu proyek STNK atau BPKB pasti dimenangi oleh perusahaan tersebut setiap tahunnya.

Lalu Mariadi mengajukan anggaran ke pihak perusahaan. Proposal Rp 12 M ditolak dan hanya disetujui Rp 7 M saja.

Rp 5,5 miliar dari Rp 7 miliar itu diserahkan secara tunai melalui Bendahara Satker Korlantas Kompol Legimo. Ada empat kali kesempatan pengembalian uang.

Dalam persidangan sebelumnya, Legimo juga mengakui pernah beberapa kali mengambil uang miliaran dalam kardus uang dari kantor PT Pura di Kudus, Jawa Tengah. Menurut Legimo lantas uang itu diserahkan ke Irjen Djoko.

(mok/tor)


Berita Terkait