"Saat pengembangan, tersangka mengamuk dan melepaskan borgol berupaya untuk melarikan diri, sehingga diberi tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan sehingga diberikan tembakan terarah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Dijelaskan Rikwanto, tersangka ditangkap tim Buser Polsek Cisoka, Polres Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Dedi Ruswadi, pada Sabtu 31 Agustus 2013 lalu. Tersangka ditangkap di tempat hiburan Band di Kampung Desa Pesanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Buser Polsek Cisoka kemudian mengembangkan kasus tersebut pada Senin, 1 September 2013 dan berhasil menangkap temannya atas nama Samin. Dari Sanim, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor RX King tanpa pelat nomor.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah DPO atas nama Indra di Kampung Sumur Hejo, Pamarayan, Serang, Banten. Tersangka Ariyanto diturunkan dari mobil untuk menunjukkan temannya bernama indra," lanjut Rikwanto.
Namun, setelah menggeledah rumah Indra, ternyata Indra tidak ada di tempat. Tersangka Ariyanto pun dikembalikan ke mobil. Tiba-tiba saja, tersangka Ariyanto mengamuk dan melakukan perlawanan hingga borgol yang melingkar di tangannya terputus.
"Kemudian tersangka melakukan perlawanan dan saat itu sopir bernama Herdi memegang tangan Ariyanto dan akhirnya tangan kiri Herdi terluka," katanya.
Kemudian tersangka Ariyanto melarikan diri dan ditembak peringatan. Tembakan peringatan tidak diindahkan, lalu petugas melakukan tembakan terukur. Tersangka ditembak di bagian kaki kanannya.
"Tetapi tetap melarikan diri dan setelah ditembak ke tiga mengenai punggung sebelah kanan, lalu jatuh ambruk dengan keadaan borgol terputus, kemudian dibawa ke RS Polri," paparnya.
Rikwanto menambahkan, tersangka melakukan curas bersama 4 temannya yakni Rahmat (sudah tertangkap), Ajo (DPO), Nawil (di LP Serang, Banten). Catatan kepolisian, tersangka bersama kawannya itu sudah 3 kali melakukan curanmor di Perum Taman Adiyasa/Perum Kirana, sebagai berikut:
1. Perkara pidana curas, Senin 14 Maret 2011 di depan TPU Jalan Raya Tigaraksa, Munjul, Solear, Tigarajsa.
2. Pidana curas tanggal 6 April 2011 di Jl Raya Cisoka Adiyasa, Kampung Malang Nengah, Desa Cikuya, Kabupaten Tangerang.
3. Perkara curanmor, tanggal 6 Oktober 2012.
(mei/mad)











































