Akbar Tandjung Minta Hakim Tolak Gugatan Fahmi Idris Cs

Akbar Tandjung Minta Hakim Tolak Gugatan Fahmi Idris Cs

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2004 16:45 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung meminta majelis hakim menolak gugatan Fahmi Idris dan Marzuki Darusman karena gugatan dinilai tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard).Permintaan disampaikan Tim Kuasa Hukum Akbar Tandjung dan Partai Golkar yang diketuai Laurence Siburian dalam duplik yang dibacakan di persidangan kasus gugatan Fahmi Idris-Marzuki Darusman terhadap Partai Golkar selaku tergugat I, Akbar Tandjung selaku tergugat II dan Sekjen Partai Golkar Budi Harsono selaku tergugat III di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta, Selasa (2/11/2004).Dalam dupliknya, mereka menyatakan PN Jakarta Barat tidak berwenang mengadili gugatan para penggugat. Hal ini berkaitan dengan surat edaran MA No. 4 tahun 2003 tertanggal 5 Oktober 2003 yang menyatakan, pengadilan tidak berwenang menyidangkan kasus perdata yang menyangkut atau berhubungan dengan internal partai.Kuasa hukum Akbar Tandjung juga menyatakan gugatan para penggugat error in persona karena keputusan pemberhentian para penggugat adalah keputusan hakim paripurna partai Golkar sehingga kedudukan Akbar Tandjung dan Budi Harsono sebagai Ketum dan Sekjen Partai Golkar tidak dapat digugat atas keputusan rapim karena rapim adalah keputusan bersama. Dengan demikian, gugatan menjadi kabur atau error in persona.Mereka juga menilai bahwa gugatan para penggugat selain kabur juga tidak jelas (obscuur libel).Dalam persidangan, Laurence menyatakan pihaknya telah menerima konsep draf damai yang disodorkan penggugat. "Draf tersebut akan disampaikan kepada Ketum untuk dibahas dalam rapat harian dan pleno. Jika disetujui, draf akan diberikan pada majelis hakim untuk diberikan upaya damai," paparnya.Sementara itu, kuasa hukum Fahmi Idris, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya mengedepankan upaya damai. Namun, Hotman memberikan syarat agar tergugat terlebih dahulu mencabut surat pemecatan Fahmi cs sebelum upaya damai dilakukan.Majelis hakim yang diketuai R Tarigan memutuskan akan membacakan vonis pada 12 November 2004 mendatang. Dalam persidangan tadi, juga diajukan bukti-bukti. (aan/)


Berita Terkait