Pertimbangan Vonis 10 Tahun: Agar Irjen Djoko Bisa Memperbaiki Perbuatan

Pertimbangan Vonis 10 Tahun: Agar Irjen Djoko Bisa Memperbaiki Perbuatan

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 17:23 WIB
Jakarta - Majelis hakim memiliki pertimbangan mengapa memberi hukuman 10 tahun kepada Irjen Djoko, lebih rendah delapan tahun dari tuntutan jaksa. Hakim memberi kesempatan bagi Djoko untuk bisa menjadi warga negara yang baik, setelah lepas dari hukuman.

"Dan untuk menjadi momentum bagi terdakwa agar dimasa yang akan datang dapat perbaiki perbuatannya sehingga ke depan dapat menjadi warga negara yang lebih berintrospeksi," kata hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).

Anwar mengatakan itu masih dalam rangkaian pembacaan putusan Djoko. Irjen Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa pidana yang dimintakan penuntut umum dirasa terlalu berat," Sambung Anwar.

Anwar beralasan, hukuman pidana bukan untuk balas dendam. Namun hukuman ini diharapkan bisa menjadi efek jera terhadap masyarakat.



(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads