Sebelum Vonis Irjen Djoko Diputus, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Sebelum Vonis Irjen Djoko Diputus, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 17:02 WIB
Sidang vonis mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. (Moksa/detikcom)
Jakarta - Irjen Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sebelum ketua majelis membacakan putusannya, salah satu hakim anggota menyebut tuntutan jaksa 18 tahun terlalu berat.

"Masa pidana yang dimintakan penuntut umum dirasa terlalu berat," kata hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013). Anwar mengatakan itu masih dalam rangkaian pembacaan putusan Djoko.

Anwar beralasan, hukuman pidana bukan untuk balas dendam. Namun hukuman ini diharapkan bisa menjadi efek jera terhadap masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan untuk menjadi momentum bagi terdakwa agar dimasa yang akan datang dapat perbaiki perbuatannya sehingga ke depan dapat menjadi warga negara yang lebih berintrospeksi," tandasnya.


(mok/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads