"Masa pidana yang dimintakan penuntut umum dirasa terlalu berat," kata hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013). Anwar mengatakan itu masih dalam rangkaian pembacaan putusan Djoko.
Anwar beralasan, hukuman pidana bukan untuk balas dendam. Namun hukuman ini diharapkan bisa menjadi efek jera terhadap masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/rmd)