Koruptor Rp 1,2 Triliun Dilepaskan MA, Hakim Agung Sri: Ironis...

Koruptor Rp 1,2 Triliun Dilepaskan MA, Hakim Agung Sri: Ironis...

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 17:12 WIB
Hakim agung Sri Murwahyuni (berkerudung) (andi/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Sri Murwahyuni turut mengadili Peninjauan Kembali (PK) koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Dalam PK itu, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Timan dari hukuman 15 tahun penjara. Namun Sri menjadi satu-satunya hakim agung yang menolak vonis lepas tersebut.

"Kan ada tiga pertimbangan mengapa saya memilih dissenting opinion," kata Sri kepada detikcom, Selasa (3/9/2013).

Sri menjelaskan pertimbangan pertamanya adalah pemohon PK bukan terpidana. Lalu pertimbangan kedua yaitu pemohon PK adalah ahli waris padahal Timan diketahui masih hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut Pasal 263 KUHAP itu PK diajukan terpidana atau ahli warisnya. Kalau masih hidup tidak bisa istrinya (yang mengajukan PK)," ujar Sri.

Walau berbeda dengan pendapat empat hakim lainnya yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sofyan Marthabaya, dan Abdul Latief, dissenting opinion Sri tetap masuk dalam putusan tersebut.

Menurutnya sangat ironis jika terpidana yang tak mau menjalankan kewajibannya tapi ingin mendapatkan hak.

"Terpidana juga tidak mau menjalankan kewajibannya tapi minta haknya. Ironis itu, sebenarnya dia buron," tutup Sri.

Timan mengkorupsi uang negara BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2 triliun. Timan dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sedangkan di tingkat kasasi dihukum 15 tahun penjara dan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Vonis kasasi ini dianulir PK.




(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads