"Kan ada tiga pertimbangan mengapa saya memilih dissenting opinion," kata Sri kepada detikcom, Selasa (3/9/2013).
Sri menjelaskan pertimbangan pertamanya adalah pemohon PK bukan terpidana. Lalu pertimbangan kedua yaitu pemohon PK adalah ahli waris padahal Timan diketahui masih hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau berbeda dengan pendapat empat hakim lainnya yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sofyan Marthabaya, dan Abdul Latief, dissenting opinion Sri tetap masuk dalam putusan tersebut.
Menurutnya sangat ironis jika terpidana yang tak mau menjalankan kewajibannya tapi ingin mendapatkan hak.
"Terpidana juga tidak mau menjalankan kewajibannya tapi minta haknya. Ironis itu, sebenarnya dia buron," tutup Sri.
Timan mengkorupsi uang negara BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2 triliun. Timan dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sedangkan di tingkat kasasi dihukum 15 tahun penjara dan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Vonis kasasi ini dianulir PK.
(vid/asp)