Jakarta - Mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo tidak dapat membuktikan kekayaannya pada tahun 2003-2010 bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Saat itu total kekayaan Djoko Rp 54,6 miliar dan US$ 60 ribu.
"Terdakwa tidak dapat membuktikan kekayaan tersebut bukan hasil tindak pidana," kata hakim anggota Anwar membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).
Harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri pada 2003-Oktober 2010 yakni Rp 407, 136 juta. "Dan penghasilan gaji di luar Polri hingga 2010 dalam LHKPN seluruhnya Rp 1,2 miliar," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim berpendapat harta kekayaan milik terdakwa pada tahun 2003-2010 berjumlah Rp 54,625 miliar tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri. Maka harta kekayaan terdakwa patut diduga hasil tindak pidana korupsi," imbuh Anwar.
(fdn/mad)