"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, " kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (3/9/2013).
Irjen Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu jenderal bintang dua ini juga melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Djoko dengan vonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidir 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak tertentu Djoko untuk memilih dan dipilih.
(mok/mad)