Hakim: Harta Irjen Djoko Tahun 2003-2010 dari Hasil Korupsi

Sidang Vonis Irjen Djoko

Hakim: Harta Irjen Djoko Tahun 2003-2010 dari Hasil Korupsi

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 16:15 WIB
Jakarta - Pembacaan vonis terdakwa Irjen Djoko Susilo memasuki tahapan pencucian uang. Harta kekayaan Djoko dari tahun 2003-2010 terbukti dari hasil korupsi.

Fakta hukum itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).

Majelis berkesimpulan, sejak tahun tahun 2003-2010, harta Djoko termasuk mobil, tanah dan rumah, SPBU hingga apartemen ditaksir mencapai Rp 54,625 miliar. Selain itu ada juga uang sebesar US$ 60 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim anggota Anwar, Djoko tidak bisa membuktikan seluruh kekayaannya itu bukan berasal dari korupsi. Selain itu, harta Djoko juga sangat timpang jika dibandingkan dengan penghasilan resmi dari Mabes Polri.

"Dapat dikualifisir harta kekayaan patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Anwar.



(mok/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads