Fakta hukum itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).
"Penyidik pada KPK berwenang lakukan penyidikan dan penuntut umum melakukan penuntutan terhadap dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan sebelum UU No 8 Tahun 2010," kata hakim anggota Ugo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penggabungan itu, proses peradilan yang cepat dan efisien diharapkan dapat diberlakukan.
Masalah kewenangan ini pernah dipersoalkan tim kuasa hukum Irjen Djoko. Mereka menilai yang berhak mengusut pencucian uang itu adalah Kejaksaan Agung.
Hingga pukul 15.30 WIB, sidang pembacaan vonis masih berlangsung.
(mok/mad)