"Terdakwa telah terbukti menerima uang dari Budi Susanto (PT CMMA) Rp 32 miliar," kata hakim anggota Ugo membacakan analisa yuridis dari putusan Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).
Pemberian duit ini diberikan dua tahap yakni Rp 30 miliar dan Rp 2 miliar. Hakim anggota M Samiadji mengatakan, duit Rp 30 miliar diberikan dalam 4 kardus sepekan setelah dikeluarkannya surat perintah membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sorenya, staf Budi Susanto menemui Legimo dengan membawa kardus berisi uang tersebut. "Keesokan harinya Legimo menyerahkan uang dalam 4 kardus ke terdakwa," ujar Samiadji.
Saat ini hakim anggota masih membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko.
(fdn/mad)