Fakta hukum itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).
Meski belum mendapat surat perintah kerja dari Korlantas, Direktur PT CMMA Budi Susanto sudah mengajukan kredit kepada BNI cabang Gunung Sahari sebesar Rp 101 miliar. Pihak BNI pun melakukan konfirmasi ulang ke Korlantas dan dibenarkan adanya proyek itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Djoko juga pernah mengadakan rapat dengan Teddy Rusmawan untuk membahas spesifikasi proyek tersebut. Ditentukan HPS untuk R2 adalah Rp 80 juta sedangkan untuk R4 adalah Rp 260 juta.
Untuk menghindari kecurigaan R2 ditulis jadi Rp 79 juta. Sedangkan R4 jadi Rp 258 juta.
"Penyusunan sudah dimark up," sambung Samiaji.
Djoko juga meminta agar proyek itu jatuh ke perusahaan Budi. Untuk menindaklanjuti permintaan Djoko, proses tender pun direkayasa. Caranya, perusahaan-perusahaan lain sengaja melampirkan persyaratan tidak lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlansung dengan membacakan pertimbangan hukum.
(mok/fjr)