Kejati Periksa 4 Saksi Korupsi DPRD Sumbar Rp 5,9 M
Selasa, 02 Nov 2004 16:13 WIB
Padang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali memeriksa 4 saksi dalam berkas perkara korupsi di DPRD Sumbar senilai 5,9 miliar rupiah. Dalam kasus ini, Gubernur Sumbar Zainal Bakar, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.Saksi yang diperiksa adalah Asisten IV Pemprov Sumbar Asrul Masoed, mantan anggota DPRD Sumbar yang tidak ikut-ikutan korupsi M. Zen Gomo, Sekretaris Panitia Anggaran Eksekutif Agusman Latif, serta Bendahara DPRD Sumbar Kadri."Terkait kasus ini, sudah 9 saksi yang dipanggil. Kami menargetkan akan memanggil sekitar 20 saksi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Yuspar, ketika dihubungi detikcom di kantornya, Jl. Raden Saleh Padang, Selasa (2/11/2004).Dikatakan Yuspar, dalam pemeriksaan Asrul Masoed yang menjabat sebagai salah satu ketua tim penyusun anggaran eksekutif tahun 2002, disodori 27 pertanyaan. "Untuk saksi ini kita fokuskan pertanyaan sekitar penyusunan, pelaksaan dan pencairan anggaran belanja dewan dan sekretariat dewan dalam APBD tahun 2002," ujarnya.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Antasari Azhar, mengatakan dirinya telah menemui Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk melaporkan soal pengiriman izin pemeriksaan Gubernur Zainal Bakar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi."Jaksa Agung punya perhatian yang besar terhadap kasus ini. Bila berjalan sesuai rencana, pemeriksaan seluruh saksi sudah selesai pada 12 November mendatang. Hal itu, tentu saja bila seluruh saksi bersikap kooperatif dengan pihak kejaksaan," demikian Antasari Azhar.
(nrl/)











































