Dianggap Belum Bayar Denda, Dani Bingung Ijazah Ditahan Sekolah

Dianggap Belum Bayar Denda, Dani Bingung Ijazah Ditahan Sekolah

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 13:19 WIB
Pekanbaru - Setahun sudah berlangsung, ijazah milik Dani Andriansyah ditahan SMA 3 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau. Alasan pihak sekolah Dani dianggap belum bayar uang denda semen senilai Rp 800 ribu.

"Saya lulus UN tahun 2012 lalu, tapi ijazah masih ditahan sekolah. Katanya masih punya utang Rp 800 ribu uang denda semen. Dan dianggap belum selesaikan tugas ekstrakurikuler. Padahal semua tugas sudah diselesaikan setelah UN," kata Dani kepada detikcom, Selasa (3/9/2013).

Dani mengaku sudah melunasi administrasi. Mulai dari uang ujian, SPP termasuk denda semen. Denda ini diberlakukan sekolah bila siswa melanggar peraturan, seperti terlambat masuk, tidak mengerjakan PR, tidak pakai atribut sekolah, dan tidak memasukkan baju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda semen menjelang UN sudah saya bayar. Tapi katanya saya masih punya utang semen senilai Rp 800 ribu lagi," kata anak petani Desa Bukit Kemuningkan, Kec Tapung Hulu, Kampar, Riau ini.

Dani menduga ijazahnya ditahan karena pihak sekolah tersinggung saat dirinya menuliskan pesan kesan sebelum lulus. Eks siswa IPA ini bersama teman-temannya menulis pesan agar generasi muda ke depan jangan berjiwa korup. Segala tindakan korupsi harus dihanguskan.

"Para guru marah ke saya. Katanya tulisan itu menyinggung pihak sekolah berbuat korupsi. Waktu itu teman-teman yang menulis pesan soal korupsi disuruh minta maaf ke semua guru. Dan saya dianggap provokatornya, mungkin ini juga alasan tersendiri sehingga ijazah saya masih ditahan," kata Dani.

Saat ini Dani terkatung-katung. Anak pertama dari 3 berusadara ini tidak bisa bekerja karena tidak memiliki ijazah.

"Baru-baru ini saya mencoba kembali mempertanyakan apa sebenarnya masalah sehingga ijazah masih ditahan. Tapi dilarang pihak sekolah, karena saya datang tidak menggunakan seragam sekolah. Padahal kan saya bukan siswa lagi," kata Dani.

Semasa menjadi siswa, Dani pernah dipercaya sebagai anggota Paskibraka dan menjadi utusan untuk pergelaran seni tingkat kabupaten.

"Saya dan keluarga bingung, maunya sekolah seperti apa. Kami tidak tidak punya uang untuk menebus yang katanya denda semen itu. Padahal sudah saya bayar menjelang UN," kisah Dani.

Menurut informasi, selain denda, sekolah ini memberlakukan sistem poin. Yang melanggar peraturan dikenakan denda 1 poin atau 1 sak semen. Pihak sekolah tidak menerima dalam bentuk semen, melainkan kuitansi dari toko bangunan yang telah ditentukan pihak sekolah.

"Begitulah keseharian di sekolah kami. Kalau melanggar aturan didenda satu sak semen," kata Dani.

Kepala Sekolah SMA 3 Tapung Kampar Gindo Mandalasa tidak menjawab saat dihubungi detikcom melalui telepon. Pesan singkat juga tak dijawab.


(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads