"Kalau pemilih yang belum terdaftar, dia ada satu fasilitas yang diberikan UU nomor 8 tahun 2012, bahwa mereka akan didaftar dalam daftar pemilih khusus," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik di acara Sosialisasi Pers di hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).
Husni mengatakan pendaftaran daftar pemilih khusus nantinya diselenggarakan beberapa hari sebelum pemungutan suara. "Jadi tiga hari sebelum pemungutan suara, jadi waktunya panjang," ujar Husni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk penetapan PT kewenangannya ada di KPU kabupaten-kota. Jadi mereka berbagi, kami akan secara reguler meminta data perkembangan dari KPU Provinsi. Kami punya target bahwa data pemilih khusus ini akan minimalis, semakin dekat ke 0 semakin bagus," ujar Husni.
Husni menambahkan, kalau pemilih tambahan merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT pada satu TPS tapi dia tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara di TPS tempat dia terdaftar. "Sehingga ada kebutuhan pindah memilih, pindah memilih inilah yang disebut pemilih tambahan," imbuh Husni.
(spt/rmd)