"Kita juga berharap monumental," kata kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).
Namun arti monumental yang ini berbeda seperti yang diharapkan KPK. Juniver berharap Djoko bisa dibebaskan. Juniver mengklaim, fakta-fakta di persidangan menegaskan Djoko tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan vonis Djoko akan menjadi hal yang monumental.
"Besok ada satu putusan penting kasus DS, karena ada capaian-capaian yang diraih KPK. Besok itu putusan monumental," ujar Bambang.
Menurut Bambang, putusan akan menjadi monumental kalau majelis hakim bisa memutuskan sesuai dengan harapan keadilan masyarakat. Yakni bisa mengabulkan tuntutan untuk kasus pencucian uang, sehingga harta Irjen Djoko yang bernilai lebih dari Rp 100 miliar dapat disita.
"Kita jadi bisa menyita aset kekayaan seeorang kalau tidak bisa membuktikan hasil dan profit darimana asalnya," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan, jika hakim mengabulkan tuntutan TPPU, ini bisa menjadi dasar KPK untuk menerapkan tuntutan ganda ke semua kasus yang tengah ditangani, yakni tindak pidana korupsi dan TPPU. KPK juga bisa menjerat para pengusaha yang berperan untuk membuat harta tersangka korupsi sulit dilacak.
"Bukan tidak mungkin KPK mendorong untuk bisa menjerat keterlibatan gate keeper," tegasnya.
Irjen Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Dia dinilai terbukti korupsi dala proyek pengadaan driving simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.
(mok/rmd)