Kawat berduri dibentangkan di bangunan rumah warga dan fasilitas umum yang terletak di areal RT 02 hingga RT 07, Pedongkelan, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2013).
Pagar kawat berduri menghiasi areal lahan seluas 2,1 hektar di sekitar Waduk Ria Rio yang diklaim milik Yayasan Adam Malik. Pemasangan kawat berduri itu disaksikan cucu Adam Malik, Gunajaya Malik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemasangan pagar itu juga demi kenyamaman warga dan keamanan warga. "Ini bukan bentuk perlawanan tetapi untuk menjaga lahan kami. Kami mempertahankan kenyakinan kami. Dalam hal ini, kami minta kesempatan untuk dialog, mediasi, bukan untuk digusur. Yang jelas ini adalah tanah milik kami. Atas dasar inilah kami pihak ahli waris Adam Malik perlu mempertahankan apa yang menjadi hak dan amanat," papar Guna yang mengaku memiliki bukti-bukti tersebut.
Warga mendukung pemasangan pagar kawat berduri tersebut. "Pak Adam Malik baik orangnya, kami boleh menempati lahan ini. Ini tanah milik Pak Adam Malik," ujar seorang warga.
Ketua RW 15 Abdul Gofur mengatakan warga yang menghuni lahan milik Yayasan Adam Malik tercatat tersebar di 5 RT yakni RT 2, RT 4, RT 5, RT 6 dan RT 7.
"Ada 284 KK. Yang mau direlokasi, sebagian warga yang tinggal di atas tanah Pulomas, bukan Adam Malik sekitar 176 KK," kata dia.
Proyek pengembangan Waduk Ria Rio tetap berjalan di bawah bendera PT Pulomas Jaya yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo. Skema yang akan dilakukan, PT Pulomas Jaya akan memberikan ruang kerahiman bagi warga yang tinggal di wilayah waduk, karena tanah di sekitar waduk milik Pemprov DKI.
Belum usai pembahasan soal jumlah uang kerahiman, muncul Yayasan Adam Malik yang mengklaim lahan seluas 2,1 hektar di sekitar Waduk Ria Rio. Tanah tersebut membentang dari Lapangan Tanah Merah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga pemukiman warga yang berada di RT 02,04,05,06, dan 07 di Kelurahan Kayuputih.
(aan/nrl)