Komisi I DPR Panggil Ryamizard 4 November untuk Dites
Selasa, 02 Nov 2004 16:11 WIB
Jakarta - Kisruh di DPR masih berlanjut. Namun, Komisi I DPR tetap menyusun agenda-agenda kerjanya. Salah satunya, Komisi I DPR akan memanggil Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu pada Kamis (4/11/2004). Ryamizard dipanggil sebagai calon panglima TNI dan akan dilakukan fit and proper test. Rencana ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga dalam jumpa pers seusai rapat Komisi I di gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Selasa (2/11/2004). Rapat komisi I membahas mengenai surat presiden nomor R 32 tentang pemberhentian Jenderal TNI Endriartono Sutarto dari panglima TNI. Dan hasil pembahasan itu, kata Theo, Komisi I DPR akan memanggil Ryamizard pada 4 November sebagai calon panglima TNI. "Pemanggilan ini untuk memberi kesempatan memaparkan visi dan misinya, berdialog dengan komisi I. Bisa disebut fit and proper test. Ini dalam rangka kita memproses persetujuan dan respons kita pada calon panglima TNI," kata Theo. Setelah melakukan fit and proper test, lanjut Theo, pada siang harinya Komisi I DPR akan mengambil keputusan dan melapor kepada Bamus (Badan Musyawarah). "Selanjutnya akan ditangani oleh paripurna DPR. Kita menempuh seluruh mekanisme seluruh tatib DPR nomor 152 dan 153 tentang bagaimana memberi persetujuan kepada pejabat yang butuh persetujuan DPR," jelasnya.Saat ditanya wartawan, bagaimana bila nanti Ryamizard tidak menghadiri undangan Komisi I DPR, Theo berharap Ryamizard mau datang. "Kita mengharapkan dia datang. Pimpinan DPR hari ini juga akan mengirim surat kepada calon panglima dengan tembusan kepada presiden dan panglima TNI," kata dia.Menurut dia, Komisi I DPR harus bergerak cepat, karena batas persetujuan DPR terhadap panglima TNI adalah 5 November. Menurut UU TNI, batas waktu persetujuan DPR terhadap penentuan panglima TNI adalah 20 hari setelah surat presiden datang."Tapi, kita mengacu pada UU TNI yang diundangkan tanggal 16 Oktober 2004. Jadi, kalau menyangkut batas 20 hari, berarti batasnya 5 November. Karena itu, kita berupaya menyelesaikan dalam jangka waktu tersebut," ungkapnya.Bila nanti DPR tidak memberi respons selama 20 hari, kata Theo, maka presiden berwenang mengangkat panglima TNI tersebut. "Jadi, panglima efektif berdasarkan putusan presiden," ujarnya. Mengenai interpelasi, Theo mengaku, tidak dibahas dalam rapat komisi I. "Masalah interpelasi tidak dibahas. Dan itu bukan urusan kita," kata Theo. Surat Presiden SBY tentang pembatalan pemberhentian Jenderal Endriartono Sutarto sebagai panglima TNI juga tidak dibahas. "Tugas dari paripurna, komisi I hanya diminta menindaklanjuti surat bernomor R 32. Selain itu, tidak," tegasnya. Menurut Theo, Komisi I DPR juga telah menjadwalkan untuk melakukan raker dengan mitra kerja. Tanggal 8-11 November nanti, Komisi I akan memanggil 3 menteri untuk raker, yaitu menlu, menkominfo, dan menko polhukkam. "Kita berusaha supaya mereka datang," harapnya.
(asy/)











































