84 Polisi Jaga Sidang Vonis Irjen Djoko Susilo

84 Polisi Jaga Sidang Vonis Irjen Djoko Susilo

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 11:35 WIB
Jakarta - Sebanyak 84 polisi mengawal sidang vonis mantan Kepala Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Pengamanan dilakukan di Pengadilan Tipikor.

"Totalnya ada 84 personel. Dari Polsek Setiabudi 30 personel, sisanya dari Polres dan Polda Metro," kata Kapolsek Setiabudi AKBP Tri Suhartanto saat meninjau kesiapan pengamanan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).

Selain personel pengamanan, polisi juga menyiagakan Barracuda. Kendaraan taktis itu terparkir sejak pukul 09.00 WIB di halaman Gedung Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum KPK pada 2 pekan lalu, menuntut Djoko 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Dalam tuntutannya, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Sidang Djoko dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin hakim ketua Suhartoyo dengan anggota Amin Ismanto, Samiaji, Anwar dan Ugo.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads