"Kan mulai dari minggu lalu, kita tunggu saja dulu prosesnya. Biasanya kalau pemeriksaan tergantung bentuk pemeriksaannya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Selasa (3/9/2013).
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) masih mendalami keterangan saksi-saksi terkait lepasnya Timan. KY menerima laporan 4 hakim agung PK Timan dan 1 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus Timan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat mungkin hakim PN Jaksel itu akan kita turut sertakan," kata Ketua KY Suparman Marzuki.
Hingga saat ini, KY belum memeriksa para hakim agung dan hakim ad hoc itu. KY masih berupaya mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk membuktikan dugaan suap dibalik lepasnya Timan.
"Kita tidak ingin sekedar lips service, kita lebih baik tak perlu tergesa-gesa, supaya informasi akurat," ujar Suparman.
(vid/asp)