Menunggu Kehadiran 3 Istri Jenderal di Pengadilan Tipikor

Jelang Vonis Irjen Djoko

Menunggu Kehadiran 3 Istri Jenderal di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 11:07 WIB
Jakarta - Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo siang ini bakal mendengarkan putusan hakim di kasus Simulator SIM dan TPPU. Salah satu hal yang menarik ditunggu adalah kehadiran tiga perempuan di Pengadilan Tipikor.

Suratmi, Mahdiana dan Dipta Anindita adalah istri Irjen Djoko. Nama ketiga orang itu masuk dalam dakwaan, khususnya di bagian pencucian uang.

Deretan harta Djoko yang fantastis disebar kepada ketiga orang itu. Mulai dari tanah hingga rumah di berbagai wilayah Jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak dimulai persidangan ini, ketiga istri Djoko tidak pernah nongol di pengadilan. Bahkan Djoko pun menolak ketiganya untuk dijadikan saksi. Hal yang lumrah mengingat itu diatur dalam KUHAP.

Dari banyaknya keluarga Djoko, yang paling sering nampak adalah sang putri Eva Susilo Handayani. Dengan setia Eva selalu menunggu persidangan Djoko.

Nah, apakah di babak akhir persidangan ini tiga istri Djoko bakal absen juga?

"Enggak (hadir), kan biasanya cuma anaknya si Eva itu yang datang," ujar kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, Selasa (3/9/2013).

Jaksa penuntut umum KPK pada 2 pekan lalu, menuntut Djoko 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Hak politik Djoko juga diminta supaya dicabut.

Dalam tuntutannya, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

(mok/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads