23 Mantan Anggota DPRD Payakumbuh Tersangka Korupsi

23 Mantan Anggota DPRD Payakumbuh Tersangka Korupsi

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2004 15:48 WIB
Padang - Dapat dipastikan, 23 mantan anggota DPRD Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat menikmati lebaran tahun ini dengan tenang. Selain telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 500 juta, Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat juga sedang giat-giatnya mengejar tenggat agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.Ke-23 mantan anggota dewan itu adalah Ketua DPRD Payakumbuh Chin Star dan dua orang wakilnya, Muhammad Nasir dan Azwar Arsyad. Menyusul, Thamrin Manan, Syafrifuddin, Lismarni, Djafilus, Syafwan Adnan, D P Datuk Mudo Nan Panjang, Dafrizal Adnan, Hj.Darlis, Jendrial, Akmal Syukri, Syafnir Nafis, Wardi Munir, Bulkaini RM, Kartini K, Abdul Khair, Bakri Ibrahim, Ramli Marzuki, Syahrual, Asriadi Thaher dan Azhardi.Sementara, tiga di antaranya, yakni Jendrial, Asriadi Thaher dan Abdul Khair masih terpilih lagi sebagai anggota DPRD Kota Payakumbuh periode 2004-2009."Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit BPKP Sumbar beberapa waktu lalu, dimana dalam APBD 2002 sampai 2003 negara kecolongan sebesar Rp 500 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Zulbahri Munir, ketika dihubungi detikcom via ponselnya, Selasa (2/11/2004).Dikatakan Zulbahri, jumlah anggota DPRD Payakumbuh periode 1999-2004 sebenarnya 25 orang. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, 2 anggota dewan tidak terlibat. "Yang tidak terlibat adalah anggota dewan yang masuk dengan mekanisme PergantianAntar Waktu (PAW)," terangnya.Lebih lanjut, Zulbahri mengatakan, pihaknya akan bekerja keras agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan setempat. "Kita punya target setelah lebaran para mantan wakil rakyat tersebut sudah disidang," ujarnya berjanji. (nrl/)


Berita Terkait