"Saya cuma bawa 11 orang. Semuanya orang Bogor," kata Rita, saat ditemui Detikcom di Polres Bogor Kota, Senin (2/09/2013).
Total ada 28 ABG yang diselamatkan Polres Bogor Kota dari kos-kosan di kawasan Taman Sari, Jakbar. Sedang anak buah Rita ada 11 orang. Menurutnya, terakhir kali ia membawa perempuan asal Bogor pada akhir maret 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, RT bersama 3 tersangka lainnya masih ditahan di Mapolres Bogor Kota. Dia terus diperiksa intensif. Rita dijerat dengan pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ndr/ndr)