Kasus Korupsi Pertambangan Ilegal, Bupati Kolaka Divonis 4,5 Tahun Bui

Kasus Korupsi Pertambangan Ilegal, Bupati Kolaka Divonis 4,5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 19:58 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menvonis Bupati Kolaka Non Aktif, Buhari Matta 4,5 tahun penjara. Buhari terbukti melakukan korupsi surat izin kuasa pertambangan ilegal.

"Terdakwa atas nama Buhari Matta selaku Bupati Kolaka divonis 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui pesan singkat, Senin (2/9/2013).

Buhari terbukti melakukan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 UU 31/99 jo UU 20/2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan telah merugikan negara sebesar Rp 24 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung mengatakan vonis tersebut 2.5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Wahyudi, Baharudin dan Irna Indira Ratih.

"Sebelumnya dituntut oleh JPU 7 tahun denda Rp 500 juta sub 6 bulan," ucap Untung.

Saat ini Buhari berstatus sebagai Bupati Kolaka Nonaktif, dan tugas Buhari digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Amir Sahaka.

Sebelumnya Kejagung pada Senin (11/7/2011) menetapkan Bupati Kolaka Buhari Matta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi surat izin kuasa pertambangan ilegal. Kasus kemudian berlanjut hingga ke persidangan.

Kasus ini bermula ketika Bupati Kolaka, Buhari Matta mengeluarkan surat izin kuasa pertambangan biji bikel Nomor 146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 dalam areal kawasan konservasi di Pulau Lemo oleh PT Inti Jaya.

Izin dikeluarkan tanpa adanya persetujuan Menteri Kehutanan. Oleh karena itu, tindakan Buhari dianggap menyalahi jabatan dan wewenang.

(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads