"Terdakwa atas nama Buhari Matta selaku Bupati Kolaka divonis 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui pesan singkat, Senin (2/9/2013).
Buhari terbukti melakukan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 UU 31/99 jo UU 20/2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan telah merugikan negara sebesar Rp 24 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya dituntut oleh JPU 7 tahun denda Rp 500 juta sub 6 bulan," ucap Untung.
Saat ini Buhari berstatus sebagai Bupati Kolaka Nonaktif, dan tugas Buhari digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Amir Sahaka.
Sebelumnya Kejagung pada Senin (11/7/2011) menetapkan Bupati Kolaka Buhari Matta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi surat izin kuasa pertambangan ilegal. Kasus kemudian berlanjut hingga ke persidangan.
Kasus ini bermula ketika Bupati Kolaka, Buhari Matta mengeluarkan surat izin kuasa pertambangan biji bikel Nomor 146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 dalam areal kawasan konservasi di Pulau Lemo oleh PT Inti Jaya.
Izin dikeluarkan tanpa adanya persetujuan Menteri Kehutanan. Oleh karena itu, tindakan Buhari dianggap menyalahi jabatan dan wewenang.
(slm/ndr)