"Mengadili sendiri, membatalkan putusan PN Palangkaraya, menjatuhkan hukuman karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun penjara," putus majelis kasasi seperti detikcom kutip dari buku 'Kumpulan Putusan Pidana Khusus' halaman 1727 cetakan pertama yang diterbitkan MA, Senin (2/9/2013).
Duduk selaku ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan Sri Murwahyuni. Menurut ketiganya, kebakaran tersebut memungkinkan diterapkan tanggung jawab secara mutlak (strict liability). Terlebih asap kebakaran yang terjadi lebih dari dua minggu mengakibatkan polusi udara hingga mengganggu negara tetangga Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu MA menilai PT KHS telah lalai menyediakan alat-alat pemadam kebakaran/sangat minim sehingga kebakaran terjadi selama 15 hari. Walaupun api telah dipadamkan 2 jam tetapi merembet ke tempat lain. MA menilai ketersediaan alat pemadam kebakaran yang minim adalah sebab utama hingga kebakaran semakin meluas.
"Terdakwa bertangungjawab secara fungsional (functionale dederschap dalam korporasi) sehingga PT KHS harus bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan, sekalipun jaksa tidak mendakwakan korporasi yang bersangkutan," ujar majelis kasasi dengan panitera pengganti Rahayuningsih.
Kasus bermula saat terjadi kebakaran hutan di Desa Tumbang Talekan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Agustus 2009. Jaksa menuntut Ibrahim selama 1 tahun penjara karena melanggar UU Lingkungan Hidup. Pada 30 Januari 2012, majelis hakim PN Palangkaraya yang terdiri hadi Masruri, Heronimus Suhartaya dan Budiansyah membebaskan Ibrahim. Vonis itu dianulir MA.
Ibrahim kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Palangkaraya sejak akhir 26 Agustus 2013 lalu.
(asp/try)