"Permintaan Pak Ahmad (Fathanah)," kata Soleha yang jadi saksi dalam sidang lanjutan, Senin (2/9/2013).
Soleha yang juga adik ipar Fathanah mengaku diminta bantuan untuk membuat akta jual beli rumah di Permata Depok. Rumah itu diatasnamakan Sefti Sanustika, istri Fathanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya rumah yang dijual itu disewakan Sefti Sanustika pada tahun 2011. Enam bulan kemudian Sefti berniat membeli rumah tersebut.
Johannes mengaku dihubungi Sefti terkait rencana pembelian rumah. Pembayaran rumah dengan mencicil juga dilakukan Sefti yang dikenal sebagai penyanyi dangdut. "Pembayaran bertahap lewat rekening saya dan teman kerja Vivi," ujarnya.
Sefti kata Johannes mulanya berniat membayar tunai. "Tapi bu Sefti bilang belum ada duit," tuturnya. "Saya ngga menentukan," jawab Johannes ditanya kesepakatan besaran duit cicilan.
(fdn/mok)