"Menolak kasasi JPU atas terdakwa Andhika Mahesa Setawan," lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (2/9/2013). Perkara bernomor 928 K/PID/2012 itu diadili oleh Dr Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Dr Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.
Andhika bersalah karena terbukti menganiaya Rahmat Fauzi di rumah kos Rahmat, di kawasan Ciracas pada 29 Mei 2010 lalu. Kala itu, Andhika yang menuduh Rahmat melakukan pencurian BlackBerry dan laptop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Jesayyas Tarigan menyatakan Andhika dinyatakan bersalah tapi akan dijalankan kalau 8 bulan dia mengulangi perbuatannya atau berbuat tindak pidana. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan bahwa Andika selama persidangan bersikap sangat kooperatif, mengakui kesalahan dan menjaga sopan santun.
Andhika bukan pertama kali berhubungan dengan pengadilan. Sebelulmnya dia juga dihukum pidana 1 tahun atas kepemilikan ganja. Baru-baru ini, Andhika juga dihukum 7 bulan penjara karena melarikan anak di bawah umur.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini