"Jika naik (tarif batas atas) dalam UU itu bila biaya avtur di atas Rp 10 ribu 3 bulan berturut-turut. Kalau iya bisa dilihat apakah tarifnya diperbaiki atau diberikan surcharge. Tapi saat ini kan belum. Masih psikologis saja," ulas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang S Ervan di gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (2/9/2013).
Bambang mengatakan komponen biaya itu tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dan harga avtur semata. Beberapa faktor lain yang mempengaruhinya antara lain, Bambang menyebutkan sewa pesawat, inflasi, dan nilai tukar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi waktu ditetapkan tarif itu avtur masih Rp 8 ribu. Nah itu saat itu dibuat untuk atur strategi pada saat tinggi dan rendah," imbuhnya.
(sip/mok)