Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dianggap Belum Perlu Diubah

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dianggap Belum Perlu Diubah

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 15:21 WIB
Jakarta - Tarif batas atas harga tiket pesawat dinilai belum perlu direvisi. Pihak Kementerian Perhubungan menjelaskan kondisi lemahnya rupiah dan ancaman kenaikan harga avtur masih bersifat psikologis.

"Jika naik (tarif batas atas) dalam UU itu bila biaya avtur di atas Rp 10 ribu 3 bulan berturut-turut. Kalau iya bisa dilihat apakah tarifnya diperbaiki atau diberikan surcharge. Tapi saat ini kan belum. Masih psikologis saja," ulas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang S Ervan di gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (2/9/2013).

Bambang mengatakan komponen biaya itu tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dan harga avtur semata. Beberapa faktor lain yang mempengaruhinya antara lain, Bambang menyebutkan sewa pesawat, inflasi, dan nilai tukar rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Avtur itu masih Rp 8 ribu, waktu itu ditetapkannya harga avtur Rp 10 ribu," jelas Bambang.

"Tapi waktu ditetapkan tarif itu avtur masih Rp 8 ribu. Nah itu saat itu dibuat untuk atur strategi pada saat tinggi dan rendah," imbuhnya.

(sip/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads