100 Hari, Kejati Jateng Limpahkan Korupsi APBD ke Pengadilan
Selasa, 02 Nov 2004 14:36 WIB
Semarang - Sebagaimana presiden terpilih SBY, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ternyata juga mempunyai program 100 hari. Dalam program yang berlaku sejak pelantikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh itu, mereka berjanji akan melimpahkan kasus korupsi APBD Jateng senilai Rp 14 miliar ke pengadilan.Janji itu diungkapkan setelah ada berbagai tudingan miring bahwa Kejati sangat lamban dalam menangani kasus itu. Padahal mereka sudah menetapkan 14 tersangka yang terdiri dari 4 eks pimpinan dan 10 Panitia Anggaran DPRD Jateng. Mereka juga telah memeriksa puluhan saksi kunci."Kami akan melimpahkan kasus korupsi itu dalam 100 hari mendatang. Itu sebagai bukti bahwa kami serius menangani kasus ini," kata Asisten Intelijen Kejati Jateng Zulkarnaen kepada wartawan seusai bertemu dengan Komisi A DPRD Jateng di Gedung Berlian, JL. Pahlawan Semarang, Selasa (2/11/2004).Zulkarnaen menyatakan, penanganan korupsi APBD Jateng itu masih terus berlanjut hingga sekarang. Pihaknya masih mempelajari beberapa keterangan saksi dan bila diperlukan akan memeriksa kembali sejumlah orang yang diduga terkait kasus itu.Ketika ditanya soal hasil pemeriksaan, Zulkarnaen enggan menjawab. Begitu juga ketika ditanya soal langkah-langkah menghadapi pelimpahan berkas kasus ke pengadilan, dia hanya diam saja sambil tersenyum. Dia langsung ngeloyor pergi begitu saja.Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Husyein Syifa mengaku tidak mau menilai kinerja Kejati dalam mengungkap kasus korupsi pendahulunya itu. "Kita hanya sedikit tahu soal itu. Tadi hanya perkenalan saja," katanya.Husyein menambahkan pihaknya akan membiarkan proses hukum berjalan. Tapi dirinya berharap Kejati dapat berlaku adil. Tidak hanya asal sikat dan babat saja. Karena hal itu berkaitan dengan kredibilitas lembaga itu sendiri."Saat ini banyak lembaga yang latah. Jika mampu mengungkap kasus di pemerintahan, mereka merasa sukses," ujar politisi asal Solo ini.
(nrl/)











































