Sidang digelar Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (2/9/2013). Vonis dibacakan hakim ketua, Edi Hasmi. Paruh burung dan barang bukti ditaksir bernilai miliaran rupiah dan akan dikirim ke luar negeri.
"Menjatuhkan hukuman 8 bulan kurangan kepada terdakwa," kata Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 juta," kata Niken menanggapi vonis itu.
"Sanksi ringan jelas tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku," tambahnya.
BKSDA berharap penangkapan dan penjualan satwa langka dapat dicegah. Masyarakat diminta terlibat. Sebab akhir-akhir ini, perburuan terhadap satwa langka terus terjadi.
(try/try)