Selundupkan Satwa Langka Bernilai Miliaran, Lim Divonis 8 Bulan Bui

Selundupkan Satwa Langka Bernilai Miliaran, Lim Divonis 8 Bulan Bui

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 13:24 WIB
Barang bukti penyelundupan (Foto: Adi Saputro/detikcom)
Pontianak - Lim alias Among (52) terbukti menyelundupkan 229 paruh burung Enggang Gading, 27,3 kg sisik Trenggiling (Manis javanica), 1 taring Beruang Madu (Helarctos malayanus), dan 44 kuku Beruang Madu (Helarctos malayanus). Ia divonis 8 bulan penjara. Jauh dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun 8 bulan.

Sidang digelar Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (2/9/2013). Vonis dibacakan hakim ketua, Edi Hasmi. Paruh burung dan barang bukti ditaksir bernilai miliaran rupiah dan akan dikirim ke luar negeri.

"Menjatuhkan hukuman 8 bulan kurangan kepada terdakwa," kata Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini dinilai terlalu ringan. Koodinator Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kalimantan Barat, Niken Wuri Handayani, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman berat. Sebab tindakan terdakwa termasuk kejahatan sebagaimana UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Sanksinya maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 juta," kata Niken menanggapi vonis itu.

"Sanksi ringan jelas tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku," tambahnya.

BKSDA berharap penangkapan dan penjualan satwa langka dapat dicegah. Masyarakat diminta terlibat. Sebab akhir-akhir ini, perburuan terhadap satwa langka terus terjadi.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads