Pernyataan ini disampaikan Ratna usai majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya. Ratna dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ratna mulanya menolak memberi komentar atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (2/8/2013). "Nanti saja melalui lawyer saya, jangan saya," kata Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menunjuk bekas atasannya sebagai yang paling bertanggungjawab. "Siti Fadilah," sebutnya.
Karena dianggap paling bertanggung jawab, Siti menurut Ratna layak dijadikan tersangka. "Harus," ujar Ratna.
Ratna terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya pada proyek 4 pengadaan.
Keempat pengadaan tersebut yakni pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006; kedua, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar.
Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan dalam penanganan flu burung tahun 2007 dan keempat pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.
"Terdakwa dalam pengadaan pada tahun 2006 dan 2007 telah melakukan pengaturan agar pengadaan dimenangkan perusahaan-perusahaan yang dikehendaki terdakwa," ujar hakim anggota I Made Hendra.
Sebelum pengadaan dilaksanakan, Menkes saat itu Siti Fadillah Supari secara lisan memerintahkan Ratna untuk melakukan penunjukan langsung. "Kemudian terdakwa memanggil ketua dan sekretaris panitia pengadaan dan memerintahkan pengadaan alkes dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung dilakukan dengan penunjukan langsung," papar hakim anggota Aswijon.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi dan memberikan citra negatif terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sedangkan hal yang meringankan Ratna berlaku sopan selama di persidangan. Ratna juga sudah lebih dari 32 tahun mengabdi sebagai pegawai negeri sipil dan menyesali perbuatannya.
(fdn/mad)