Bila Terus Kisruh, DPR Bisa Dibubarkan Presiden
Selasa, 02 Nov 2004 13:38 WIB
Jakarta - Bila kisruh DPR makin panjang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mengeluarkan dekrit presiden untuk membubarkan DPR. Karena itu, DPR diimbau untuk mengakhiri perseteruan perebutan pimpinan komisi di DPR. Demikian pendapat Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Ray Rangkuti saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/11/2004). Ray berunjuk rasa bersama sekitar 15 anggota KIPP. Menurut Ray, KIPP menentang perseteruan di lembaga legislatif. "Bila DPR macet, maka presiden berhak mengeluarkan dekrit dengan tujuan membubarkan DPR. Ini adalah krisis konstitusi," kata Ray. Aksi ini, kata dia, merupakan sinyal bahwa masyarakat khawatir akan kondisi yang terjadi di dewan. "Bila hari ini kita bertemu, kita mau bertemu siapa. Tapi, pada dasarnya kita tidak setuju bila DPR dibubarkan. Persoalannya, meski dipertahankan, karena kisruh, mereka tetap tidak bekerja," kata dia. KIPP juga mengimbau anggota dewan segera mengakhiri perseteruan perebutan kursi. "Kemudian, baik bagi Koalisi Kebangsaan maupun Koalisi Keraktyatan untuk menempatkan kepentingan rakyat. Kami juga mengingatkan kepada masarakat untuk bersama-sama memantau dan mengkritisi anggota dewan," ujarnya.
(asy/)