Menko Polhukam: Darurat Sipil di Aceh Bisa Diperpanjang
Selasa, 02 Nov 2004 13:32 WIB
Jakarta - Darurat sipil di Aceh akan berakhir 18 November 2004. Selanjutnya status itu bisa diperpanjang di seluruh bagian, atau sebagian, atau bisa juga diturunkan."Banyak alternatif. Kemungkinan bisa saja darurat sipil diperpanjang. Tapi bisa juga diperpanjang di beberapa bagian. Bisa juga diturunkan dengan tetap mengakomodasikan penegakan hukum dan keamanan."Demikian kata Menko Polhukam Widodo AS di Istana Merdeka jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2004). Dia menjawab pertanyaan wartawan mengenai evaluasi kunjungannya ke Aceh kemarin.Mengenai hasil kunjungannya, dia menuturkan, esensi dari kunjungan tersebut adalah bagaimana pihaknya melihat dan menghimpun bahan-bahan untuk rekomendasi kelangsungan darurat sipil di Aceh yang segera berakhir."Kita mencari masukan-masukan. Pertama dari jajaran pelaksana tugas harian PDSD (Penguasa Darurat Sipil Daerah). Kedua dari ulama, tokoh masyarakat, cendekiawan dan lain-lain," urai Widodo.Menurutnya, ada dua hal penting yang menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah Aceh ke depan. Pertama, bagaimana mendorong terwujudnya tata kehidupan masyarakat berdasarkan otonomi khusus. Kedua, penyelesaian gerakan separatis.Berapa kekuatan GAM? "Ada beberapa daerah yang menjadi konsentrasi GAM. Kekuatan mereka sekitar 2.500 personel lebih, dengan kekuatan senjata 850 pucuk," papar Widodo.
(sss/)











































