"Bukan itu (yang diperlukan KPK)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam perbincangan, Senin (2/9/2013).
Menurut Bambang, jika pun KPK memerlukan keterangan anggota dewan, KPK bisa mendapatkannya sendiri. Lembaga antikorupsi ini memang memiliki kewenangan pro yustisia untuk memanggil saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil Audit BPK Tahap II mengenai proyek Hambalang telah diserahkan ke KPK. Dalam audit ini, BPK menyebut adanya kerugian negara yang sifatnya masih indikasi sebesar Rp 463 miliar. BPK juga telah memeriksa 30 anggota DPR, namun tidak menyerahkan berita acara pemeriksaan.
Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan KPK bisa meminta kepada BPK mengenai berita acara pemeriksaan 30 anggota DPR dengan cara meminta izin melalui pengadilan.
(fjr/fjr)