"Apabila Tim Pemeriksa MA menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan hukum acara pada putusan PK tersebut dengan sendirinya putusan tersebut merupakan putusan yang cacat hukum maka kejaksaan bisa melakukan upaya hukum PK sebagai pihak yang bersangkutan yang mempunyai kepentingan mewakili negara dan masyarakat," kata hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun kepada detikcom, Senin (2/9/2013).
Hal itu berdasarkan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 (1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU. Dalam ayat (2) disebutkan Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali. Di lain pihak, Tim Pemeriksa MA tengah melakukan pemeriksaan atas majelis PK Timan tersebut yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, Andi Samsan Nganro, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan frasa 'Pihak Pihak' yang bersangkutan menempatkan kedudukan jaksa sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini sebagai pihak yang bersangkutan," terang hakim agung yang memperberat hukuman Jhon Key dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara ini.
Adapun frasa 'apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yg ditentukan dlm undang-undang' adalah berdasarkan pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu apabila dalam pelbagai putusan terdapat kenyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lainnya.
"Pembahasan frasa ini dalam perkara Sudjiono Timan terdapat putusan pengadilan negeri dengan putusan kasasi MA. Kesimpulan saya, kejaksaan mempunyai kedudukan untuk mengajukan PK berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman," pungkas hakim agung yang juga menolak upaya PK Ryan dan tetap menghukum mati Ryan.
(asp/fjr)