Putusan Gugatan Class Action atas KPU Ditunda 11 November

Putusan Gugatan Class Action atas KPU Ditunda 11 November

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2004 12:58 WIB
Jakarta - Pembacaan putusan atas gugatan class action rakyat Indonesian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda hingga 11 November 2004. Majelis hakim beralasan musyawarah untuk mengambil keputusan belum selesai."Musyawarah perkara belum selesai. Ada beberapa hal krusial yang harus dipertimbangkan. Sidang ditunda sampai 11 November," ujar Ketua majelis hakim Lili Mulyati dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta.Karena pembacaan putusan ditunda praktis sidang hanya berlangsung sebentar, yakni sekitar sepuluh menit. Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB, Selasa (2/10/2004) ini hanya berisi penjelasan majelis hakim tentang penundaan pembacaan putusan.Kuasa hukum penggugat yang tergabung Tim Advokasi Pemilu mengaku kecewa atas penundaan ini. Mereka menilai majelis hakim sudah memilki cukup waktu untuk mengambil keputusan. "Kami mohon kepada majelis hakim untuk mengakomodir keadilan masyarakat. Jangan sampai sidang ditunda sampai 11 November," ujar Raja Nasution, salah seorang pengacara dari Tim Advokasi Pemilu. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim.Tidak TerdaftarGugatan ini diajukan sebagai akibat dari banyaknya rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih tetapi tidak didaftar atau tidak diberikan kartu pemilih untuk pemilu legislatif 5 April lalu.KPU dinilai telah melanggar UU No.12/2003 tentang Pemilu Legislatif pasal 53 ayat 1, yakni pendaftaran pemilih dilakukan petugas pendaftaran pemilih dengan mendatangi kediaman pemilih.Gugatan ini diwakili wakil kelompok yang terdiri dari enam orang, yakni Zam Zami (NAD), Jerry (Jakarta), Rompah (Jakarta), Dahtiar (Kaliantan Selatan), Ali F. Kamal (Makassar), Abdul Hakim (NTT), dan Charles AM Imbar (Irian Jaya).Penggugat menuntut ganti rugi material sebanyak Rp 780 miliar dan imaterial Rp 1 triliun. Selain itu penggugat meminta majelis hakim agar tergugat, yakni KPU, meminta maaf kepada pemilih yang tidak terdaftar di sembilan media cetak, sembilan media elektronik, sembilan radio, dan sembilan situs internet. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads