Kejagung Gelar Perkara Kasus Korupsi BNI Adrian Waworuntu
Selasa, 02 Nov 2004 11:49 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ekspose atau gelar perkara kasus korupsi pencairan dana LC fiktif BNI sebesar Rp 1,7 triliun dengan tersangka Adrian Waworuntu, Selasa (2/11/2004).Rencananya, berkas dan surat dakwaan Adrian Waworuntu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan depan.Perihal adanya ekspose Adrian Waworuntu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Soehandojo dalam jumpa pers di ruang Humas, Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (2/11/2004). Menurut Soehandojo, ekspose yang dilakukan Kejaksaan terhadap Adrian dalam rangka persiapan pelimpahan bekas Adrian ke PN Jakara Selatan. "Kita akan meneliti kembali dan mereview surat dakwaan Adrian, terutama berkaitan dengan unsur pidana yang didakwakan terhadap Adrian," kata Soehandojo.Soehandojo mengatakan Adrian akan tetap didakwa dengan UU Korupsi pada dakwaan primernya. Selain didakwa UU korupsi, Adrian juga dijerat UU Money Laundring dan UU Perbankan.Namun demikian, Sohandojo belum dapat memastikan tanggal pasti berkas tersangka Adrian akan dilimpahkan ke pengadilan.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Untung Udji Santoso kepada detikcom mengatakan Kejati DKI Jakarta juga belum bisa memastikan kapan berkas Adrian akan dilimpahkan ke pengadilan."Kita usahakan secepatnya dan akan dilimpahkan paling tidak sebelum lebaran," ujar Udji.Udji mengaku Kejaksaan tidak memiliki hambatan dalam menyelesaikan surat dakwaan atas perkara Adrian. Begitu juga dengan masalah delik pidana yang akan disangkakan kepada Adrian.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































