MK Imbau Pejabat Negara Tidak Peruncing Kemelut DPR

MK Imbau Pejabat Negara Tidak Peruncing Kemelut DPR

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2004 11:42 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau pejabat negara untuk tidak memperuncing kemelut di DPR. Pejabat dianjurkan hadir jika dipanggil dewan."Saya mengimbau pejabat negara untuk membantu tidak memperuncing masalah. Tapi justru mengurangi ketegangan."Demikian kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (2/11/2004). Dia didampingi Hakim Konstitusi Natabaya dan Sekjen MK Janedjri Gaffar."Bila ada pejabat negara atau menteri yang diundang DPR, selama yang mengundang atas nama pimpinan DPR, saya menganjurkan mereka untuk hadir, karena pejabat justru jangan sampai menimbulkan ketegangan. Nantinya kehadiran mereka justru bisa mengundang pembicaraan di forum," urainya.Menurut Jimly, masalah yang selama ini timbul merupakan konsekuensi logis dari sistem ketatanegaraan yang baru, termasuk perubahan UUD."Kami juga sampaikan supaya masalah tidak ditarik keluar dan meluas. Kalau itu terjadi, bisa muncul ketegangan yang tidak perlu di lembaga tinggi negara dan masyarakat," tukasnya.Dalam pertemuannya dengan DPR, tutur Jimly, dilakukan tukar pikiran mengenai kemelut yang terjadi di internal DPR, yang punya implikasi dan berkembang menjadi persoalan antara institusi dewan dan pemerintah.Namun ditegaskannya, MK tidak akan mencampuri kemelut yang terjadi di DPR, karena merupakan masalah internal."Kami kembali menegaskan sikap MK tidak akan ikut campur urusan internal lemabaga tinggi lain, dan kami sudah sampaikan kepada pimpinan dewan, ini masalah internal DPR, mudah-mudahan bisa diselesaikan secara internal," ujar Jimly.Menanggapi hal itu, Ketua DPR Agung Laksono menyampaikan rasa penghargaannya. "Saya sampaikan penghargaan atas kedatangan MK untuk menegaskan posisinya dalam kemelut yang terjadi di DPR," ujarnya. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads